Pengendalian Hama

Pengendalian Hama

Pengendalian Hama

Pengendalian Hama di dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan Persyaratan Wajib kalau ingin memenuhi standar higienitas seperti HACCP. Tanpa pengendalian hama yang baik, dapur sangat rentan terhadap kontaminasi yang bisa berdampak langsung ke keamanan pangan.

Berikut regulasi dan standar Pengendalian Hama di Indonesia yang relevan untuk dapur SPPG, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Permenkes Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Berikut penjelasan kenapa Pengendalian Hama itu penting:

  • Mencegah Kontaminasi Pangan - Hama seperti tikus, kecoa, lalat, dan semut dapat membawa bakteri yang mengakibatkan keracunan makanan.
  • Menjaga Kebersihan & Sanitasi Area - Sampah sisa makanan mengundah hama untuk masuk.
  • Mencegah Kerusakan Fasilitas dan Peralatan - Jika setelah memasak tidak dilakukan sanitasi, maka akan mengundang Pest masuk ke dalam dapur
  • Merupakan persyaratan wajib pada saat audit HACCP.





Konsultan SPPG