Instalasi Air Bersih & Air Limbah

Instalasi Air Bersih & Air Limbah di Dapur MBG

Air Bersih

Instalasi air bersih di dapur SPPG harus mengikuti standar Keamanan Pangan (HACCP), jadi tidak serta merta menggunakan air tanah/PDAM tanpa melalui uji laboratorium. Karena kandungan air tanah/pdam masing-masing daerah berbeda.

Standar air minum diatur dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang menetapkan baku mutu air minum yang mencakup parameter fisik (tidak berasa, berbau, berwarna, TDS), kimia (bahan kimia/logam berat), dan mikrobiologi (bakteri E. coli dan koliform) agar aman konsumsi.

Implementasi Penggunaan Air Bersih:

  • Kualitas air tanah/PDAM sudh harus diuji di LAPKESDA. #Jangan mengganti air yang akan diuji dengan air mineral.
  • Menyediakan tandon air dengan kapasitas 2x dari penggunaan harian dapur MBG
  • Menambahkan Filter air dengan debit air sesuai kebutuhan
  • Air untuk memasak bisa menggunakan air tanah, namun sebaiknya harus membuat Filter RO. Jika terkendala, bisa menggunakan air isi ulang/air galon.

Air Limbah

Instalasi air limbah di dapur SPPG harus mengikuti standar Keamanan Pangan (HACCP), jadi tidak serta merta membuat saluran asal dan tidak membuat bak penampungan sementara.

Air limbah dapur MBG meliputi bekas cuci bahan baku, perlengkapan memasak, ompreng, maupun sisa buangan pada alat masak kapasitas besar di dapur. Jika tidak dipikirkan sejak awal, maka akan menimbulkan masalah, misalkan mampet, bau tidak sedap dan bisa menimbulkan kontaminasi.

Instalasi Pengelohan Air Limbal (IPAL):

  • Semua jalur air pembuangan disalurkan ke dalam bak penampungan pertama (Grease Trap Tahap Satu)
  • Bak Penampungan Awal (terdapat 4 sekat) dengan ukuran PxLxD (400 x 100 x 170cm)
  • Tangki IPAL ukuran 3-10 meter kubik.
  • Filter Penyaring IPAL - untuk memastikan air sudah bisa dibuang ke saluran air.
  • Bak Penampungan Tahap Akhir - selanjutnya air bisa dbuang ke luar.





Konsultan SPPG