Air Bersih
Instalasi air bersih di dapur SPPG harus mengikuti standar Keamanan Pangan (HACCP), jadi tidak serta merta menggunakan air tanah/PDAM tanpa melalui uji laboratorium. Karena kandungan air tanah/pdam masing-masing daerah berbeda.
Standar air minum diatur dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang menetapkan baku mutu air minum yang mencakup parameter fisik (tidak berasa, berbau, berwarna, TDS), kimia (bahan kimia/logam berat), dan mikrobiologi (bakteri E. coli dan koliform) agar aman konsumsi.
Implementasi Penggunaan Air Bersih:
Air Limbah
Instalasi air limbah di dapur SPPG harus mengikuti standar Keamanan Pangan (HACCP), jadi tidak serta merta membuat saluran asal dan tidak membuat bak penampungan sementara.
Air limbah dapur MBG meliputi bekas cuci bahan baku, perlengkapan memasak, ompreng, maupun sisa buangan pada alat masak kapasitas besar di dapur. Jika tidak dipikirkan sejak awal, maka akan menimbulkan masalah, misalkan mampet, bau tidak sedap dan bisa menimbulkan kontaminasi.
Instalasi Pengelohan Air Limbal (IPAL):
© Copyright 2026 All Rights Reserved